PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
59 TAHUN 2001
TENTANG
LEMBAGA
PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA
MASYARAKAT
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 44 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
Mengingat
:
1. Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG
LEMBAGA
PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan :
1. Perlindungan
Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen.
2. Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3. Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah
Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai
kegiatan menangani perlindungan konsumen.
4. Pemerintah
adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
5. Menteri
adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang
perdagangan.
BAB II
PENDAFTARAN LPKSM
Pasal 2
(1) Pemerintah
mengakui LPKSM yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terdaftar
pada Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
b. bergerak di bidang perlindungan konsumen
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya.
(2) LPKSM
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kegiatan perlindungan
konsumen di seluruh wilayah Indonesia.
(3) Tata
cara pendaftaran LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatur lebih
lanjut dalam Keputusan Menteri.
BAB III
TUGAS LPKSM
Pasal 3
Tugas LPKSM meliputi kegiatan :
a. menyebarkan
informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta
kehati-hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. memberikan
nasihat kepada konsumen yang memerlukan;
c. melakukan
kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan
konsumen;
d. membantu
konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan
konsumen;
e. melakukan
pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan
konsumen.
Pasal 4
Penyebaran informasi yang dilakukan oleh
LPKSM, meliputi penyebarluasan berbagai pengetahuan mengenai perlindungan
konsumen termasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah
perlindungan konsumen.
Pasal 5
Pemberian nasihat kepada konsumen yang
memerlukan dilaksanakan oleh LPKSM secara lisan atau tertulis agar konsumen
dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
Pasal 6
Pelaksanaan kerjasama LPKSM dengan instansi
terkait meliputi pertukaran informasi mengenai perlindungan konsumen,
pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar, dan penyuluhan serta
pendidikan konsumen.
Pasal 7
Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan
haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu
memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.
Pasal 8
Pengawasan perlindungan konsumen oleh LPKSM
bersama Pemerintah dan masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang
beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.
Pasal 9
(1) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerjasama
dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun
internasional.
(2) LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya
kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.
BAB IV
PEMBATALAN
PENDAFTARAN LPKSM
Pasal 10
(1) Pemerintah
membatalkan pendaftaran LPKSM, apabila LPKSM tersebut :
a. tidak
lagi menjalankan kegiatan prlindungan konsumen; atau
b. terbukti
melakukan kegiatan pelanggaran ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Ketentuan
mengenai tata cara pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dalam keputusan Menteri.
BAB V
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak
tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2001
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
ABDURRAHMAN
WAHID
Diundangkan
di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2001
SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 104
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59
TAHUN 2001
TENTANG
LEMBAGA PERLINDUNGAN
KONSUMEN
SWADAYA
MASYARAKAT
KEPUTUSAN
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 302/MPP/Kep/10/2001
TENTANG
PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a. bahwa
dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun
2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat perlu ditetapkan
ketentuan lebih lanjut mengenai Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen
Swadaya Masyarakat;
b. bahwa
untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Mengingat
:
1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
2. Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4127);
6. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan
Tugas Departemen sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 58 Tahun 2001;
7. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang PembentukanKabinet
Gotong Royong;
8. Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 86/MPP/KEP/3/2001 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG
PENDAFTARAN
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA
MASYARAKAT
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan
:
1. Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya dalam Keputusan ini
disebut LPKSM adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh
Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
2. Tanda
Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut
TDLPK adalah Tanda Daftar yang diberikan oleh Pemerintah kepada LPKSM yang
memenuhi persyaratan untuk bergerak di bidang penyelenggaraan perlindungan konsumen.
3. Cabang
LPKSM adalah LPKSM yang merupakan unit atau bagian dari LPKSM induknya yang
dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan bertugas untuk melaksanakan sebagian
tugas dari induknya.
4. Perwakilan
LPKSM adalah LPKSM yang bertindak mewakili Kantor Pusat LPKSM untuk melakukan
suatu kegiatan dan atau pengurusannya ditentukan sesuai wewenang yang
diberikan.
5. Menteri
adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang
perdagangan;
6. Kepala
Dinas adalah Kepala unit kerja yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
bidang perdagangan pada daerah Kabupaten atau daerah Kota.
BAB II
TANDA DAFTAR LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN (TDLPK)
Pasal 2
(1) Pemerintah
mengakui setiap LPKSM yang memenuhi syarat untuk bergerak di bidang perlindungan
konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar pendiriannya.
(2) Pengakuan
LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui pendaftaran dan
penerbitan TDLPK.
Pasal 3
(1) Kewenangan
penerbitan TDLPK berada pada Menteri.
(2) Menteri
melimpahkan kewenangan penerbitan TDLPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
kepada Bupati atau Walikota.
(3) Bupati atau Walikota dapat
melimpahkan kembali kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada
Kepala Dinas.
Pasal 4
(1) TDLPK
diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan atau domisili LPKSM.
(2) TDLPK
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pasal 5
Kantor cabang
atau kantor perwakilan LPKSM dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan perlindungan
konsumen dapat mempergunakan TDLPK Kantor Pusat dan dibebaskan dari pendaftaran
untuk memperoleh TDLPK.
BAB III
TATA CARA
PENDAFTARAN
Pasal 6
(1) Permohonan
untuk memperoleh TDLPK diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat kepada Bupati
atau Walikota melalui Kepala Dinas setempat, dengan mengisi Formulir Surat Permohonan
(SP-TDLPK) Model A sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini.
(2) Apabila
kewenangan pemberian TDLPK dilimpahkan kepada Kepala Dinas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3), maka permohonan diajukan langsung kepada Kepala Dinas setempat
dengan mengisi Formulir Surat Permohonan (SP-TDLPK) Model A, sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran I Keputusan ini.
(3) Permohonan
TDLPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditanda tangani oleh
pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat atau penanggung jawab atau kuasanya.
Pasal 7
(1) Permohonan TDLPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dilampiri dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Bagi
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang berstatus Badan Hukum
atau Yayasan :
1. Copy
Akta Notaris Pendirian Badan Hukum atau Yayasan yang telah mendapat Pengesahan
badan Hukum dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau Instansi yang
berwenang;
2. Copy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan/penanggung jawab Lembaga Perlindungan
Konsumen Swadaya Masyarakat yang masih berlaku; dan
3. Copy
Surat keterangan tempat kedudukan/domisili Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat dari Lurah/Kepala Desa setempat.
b. Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang tidak berstatus Badan Hukum
maupun Yayasan :
1. Copy
Akta Notaris Pendirian Lembaga Swadaya Masyarakat atau Akta Notaris yang telah
mendapat pengesahan dari Instansi yang berwenang;
2. Copy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan/penanggung jawab Lembaga Swadaya Masyarakat
yang masih berlaku; dan
3. Copy
Surat keterangan tempat kedudukan/domisili Lembaga Swadaya Masyarakat dari
Lurah/Kepala Desa setempat.
(2) Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan daftar lengkap susunan anggota,
pengurus dan susunan organisasi.
(3) Apabila
pengesahan Badan Hukum atau Yayasan atau yang tidak berstatus Badan Hukum maupun
Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum diperoleh, maka pemohon TDLPK
cukup melampirkan copy akta pendirian Lembaga Swadaya Masyarakat dan copy surat
permohonan pengesahan atau bukti setor Biaya Administrasi Pembayaran proses pengesahan
sebagai kelengkapan persyaratan.
(4) Apabila
pengesahan Badan Hukum atau Yayasan atau yang tidak berstatus Badan Hukum maupun
Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah diterbitkan, maka pemohon TDLPK
wajib menyampaikan copy Surat Keputusan pengesahan kepada Bupati atau Walikota
atau Kepala Dinas yang bersangkutan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal diterbitkannya pengesahan.
(5) Apabila permohonan pengesahan Badan
Hukum atau Yayasan atau yang tidak berstatus Badan Hukum maupun Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditolak maka penerbitan TDLPK ditunda
sampai adanya pengesahan.
(6) Copy
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) perlu ditunjukkan aslinya guna keabsahan
dokumen yang bersangkutan.
BAB IV
PENERBITAN
TDLPK
Pasal
8
(1) Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak diterimanya SP-TDLPK Model A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
dan Pasal 7 secara lengkap dan benar, Bupati atau Walikota atau Kepala Dinas
yang bersangkutan wajib menerbitkan TDLPK dengan menggunakan Formulir TDLPK
Model B sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini.
(2) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) TDLPK tidak/belum diterbitkan maka LPKSM yang
bersangkutan dianggap telah terdftar.
(3) Apabila pengisian TDLPK dan kelengkapannya belum
lengkap dan benar maka Bupati atau Walikota atau Kepala Dinas yang bersangkutan
selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-TDLPK Model A, wajib memberitahukan secara
tertulis kepada pemohon yang bersangkutan disertai alasan-alasannya.
(4) Pemohon
wajib melakukan perbaikan dan atau melengkapi persyaratan selambat lambatnya 5
(lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Pemberitahuan
sebagaimanadimaksud dalam ayat (3).
(5) Apabila
setelah jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pemohon
yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar, maka
Bupati atau Walikota atau Kepala Dinas menolak Permohonan TDLPK.
(6) Pemohon
yang ditolak Permohonan TDLPKnya dapat mengajukan kembali permohonannya dengan
memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Keputusan
ini.
BAB V
PEMBUKAAN KANTOR
CABANG ATAU KANTOR PERWAKILAN LPKSM
Pasal 9
(1) LPKSM yang membuka kantor cabang
atau kantor perwakilan, wajib melapor secara tertulis kepada Bupati atau
Walikota atau Kepala Dinas di tempat kedudukan kantor cabang atau kantor
perwakilan LPKSM tanpa wajib mengisi formulir Surat Permohonan (SPTDLPK) Model
A.
(2) Laporan
tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dokumen sebagai berikut
:
a. copy
TDLPK Kantor Pusat yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang menerbitkan
TDLPK;
b. copy
KTP penanggung jawab kantor cabang atau kantor perwakilan LPKSM di tempat;
c. struktur
organisasi, susunan pengurus dan anggota kantor cabang atau kantor perwakilan.
(3) Selambat-lambatnya
5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan tertulis sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Bupati atau Walikota atau Kepala Dinas di
tempat kedudukan kantor cabang atau kantor perwakilan mencatat pembukaan kantor
cabang atau kantor perwakilan dengan membubuhkan tanda tangan, cap stempel pada
copy TDLPK Pusat sebagai bukti bahwa TDLPK berlaku bagi kantor cabang atau
kantor perwakilan.
BAB VI
PERUBAHAN DATA
TDLPK
Pasal 10
(1) Setiap
perubahan data TDLPK yang menyangkut nama, alamat dan status hukum LPKSM wajib
dilaporkan kepada Bupati atau Walikota atau Kepala Dinas yang berwenang menerbitkan
TDLPK untuk mengganti TDLPK dengan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Keputusan ini.
(2) Perubahan
data TDLPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan
TDLPK baru dan TDLPK lama dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Bupati
atau Walikota atau Kepala Dinas yang bersangkutan selambat-lambatnya 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak diterimanya permohonan perubahan data sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib mengeluarkan TDLPK dengan menggunakan Formulir
TDLPK Model B.
(4) Perubahan
pengurus, struktur organisasi, kegiatan dan perubahan lainnya cukup dilaporkan
secara tertulis tanpa harus mengubah atau mengganti TDLPK.
Pasal 11
(1) Apabila TDLPK yang telah diperoleh
LPKSM hilang atau rusak tidak terbaca, LPKSM yang bersangkutan wajib mengajukan
permohonan penggantian TDLPK secara tertulis kepada Bupati atau Walikota atau
Kepala Dinas yang berwenang mengeluarkan TDLPK untuk memperoleh penggantian TDLPK
baru.
(2) Permohonan
penggantian TDLPK yang hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diajukan dengan mengisi Formulir Surat Permohonan (SP-TDLPK) Model A sebagaimana tercantum dalam lampiran I
Keputusan ini dengan :
a. melampirkan
Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat bagi TDLPK yang hilang; atau
b. melampirkan
TDLPK asli yang rusak atau tidak terbaca.
(3) Selambat-lambatnya
5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya Surat Permohonan penggantian TDLPK sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), Bupati atau Walikota atau Kepala Dinas yang bersangkutan wajib
mengeluarkan TDLPK Pengganti dengan menggunakan Formulir TDLPK Model B dengan
dibubuhi kata Duplikat atau Pengganti.
(4) Dengan
diterbitkan TDLPK pengganti/duplikat, maka TDLPK lama yang hilang atau rusak
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(5) Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) TDLPK tidak atau belum
diterbitkan, maka LPKSM yang bersangkutan dianggap telah memiliki TDLPK pengganti/duplikat.
BAB VII
PELAPORAN
Pasal 12
(1) LPKSM
yang telah memperoleh TDLPK wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Bupati
atau Walikota atau Kepala Dinas yang berwenang menerbitkan TDLPK setiap sekali setahun
terhitung mulai tanggal penerbitan TDLPK dengan menggunakan Formulir Laporan (LP-TDLPK)
Model C sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini, dengan tembusan
kepada Gubernur cq. Kepala Dinas propinsi yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang
perdagangan.
(2) Apabila
diperlukan Menteri sewaktu-waktu dapat meminta laporan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) kepada Bupati atau Walikota atau Kepala Dinas atau langsung kepada
LPKSM yang bersangkutan.
Pasal 13
Bupati atau
Walikota atau Kepala Dinas menyampaikan laporan tentang rekapitulasi kegiatan LPKSM
di wilayah kerjanya kepada Gubernur dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri cq. Direktur Perlindungan Konsumen.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 14
(1) LPKSM diberi peringatan tertulis
apabila :
a. tidak memberikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) atau Pasal 12 ayat (1) selama 2
(dua) tahun berturut-turut;
b. melakukan
kegiatan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif oleh ketentuan
Perundang-undangan yang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen.
(2) Kantor
Cabang atau Kantor Perwakilan LPKSM diberi peringatan tertulis apabila :
a. tidak
memberikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1);
b. melakukan
kegiatan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif oleh ketentuan
Perundang-undangan yang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali berturut-turut dalam
tenggang waktu 1 (satu) bulan untuk setiap peringatan oleh Bupati atau Walikota
atau Kepala Dinas yang menerbitkan TDLPK dengan menggunakan Formulir Peringatan
(P- TDLPK) Model D sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan ini.
Pasal 15
(1) TDLPK
dibekukan apabila LPKSM yang bersangkutan :
a. tidak
mengindahkan peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Keputusan
ini; atau
b. sedang
terlibat pemeriksaan perkara pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang Nomor
8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan
konsumen dalam proses pengadilan.
(2) Selama
TDLPK dibekukan, keikutsertaan LPKSM dalam keanggotaan Badan Perlindungan
Konsumen Nasional (BPKN) ataupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
dibekukan.
(3) Pembekuan
TDLPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkan
penetapan pembekuan, sedangkan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b berlaku sejak proses perkara dimulai sampai dengan adanya keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Pembekuan
TDLPK dilakukan oleh Bupati atau Walikota atau Kepala Dinas yang berwenang
menerbitkan TDLPK dengan menggunakan Formulir Pembekuan (PB-TDLPK) Model E
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Keputusan ini.
(5) TDLPK yang telah dibekukan dapat
diberlakukan kembali dengan surat pencabutan pembekuan, apabila LPKSM yang
bersangkutan telah mengindahkan peringatan dengan melakukan perbaikan atas
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam keputusan ini atau dinyatakan tidak
bersalah atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
berdasarkankeputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 16
(1) TDLPK dibatalkan apabila LPKSM yang
bersangkutan :
a. tidak
lagi menjalankan kegiatan perlindungan konsumen; atau
b. tidak
melakukan perbaikan setelah melampaui batas waktu pembekuan, dan telah ada Keputusan
Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (3) Keputusan ini;
c. TDLPK
diperoleh berdasarkan keterangan atau data yang tidak benar atau palsu.
(2) Pembatalan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan tanpa melalui proses
peringatan maupun pembekuan.
(3) Kewenangan
pembatalan TDLPK dilakukan oleh pejabat yang menerbitkan TDLPK dengan
menggunakan Formulir Pembatalan (PBT-TDLPK) Model F sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VI Keputusan ini.
Pasal 17
(1) Terhadap pembatalan TDLPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), kecuali disebabkan oleh alasan
adanya keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, LPKSM dapat mengajukan
permohonan keberatan pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak dikeluarkan pembatalan TDLPK.
(2) Pejabat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menerima atau menolak permohonan
keberatan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya
permohonan keberatan.
Pasal 18
(1) Apabila permohonan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) diterima, Direktur Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pejabat yang
berwenang menerbitkan TDLPK bahwa keberatan LPKSM yang bersangkutan dapat
diterima disertai dengan alasan-alasan.
(2) Apabila permohonan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Keputusan ini ditolak, Direktur
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mengeluarkan surat pemberitahuan kepada
pejabat yang berwenang menerbitkan TDLPK bahwa keberatan LPKSM tidak dapat
diterima dan pembatalan berlaku definitif.
BAB XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 19
Apabila pejabat
yang berwenang menerbitkan TDLPK berhalangan selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut
atau lebih, pejabat yang bersangkutan wajib menunjuk seorang pejabat setingkat lebih
rendah yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang Perlindungan Konsumen, yang bertindak
untuk dan atas nama pejabat yang berwenang menerbitkan TDLPK.
Pasal 20
Hal-hal teknis
yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan
Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Pasal 21
Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Oktober 2001
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
RINI M.S.
SOEWANDI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar