Jumat, 06 September 2013

PERATURAN PEMERINTAH YANG MENGATUR PERLINDUNGAN KONSUMEN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2001
TENTANG
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan Pasal 44 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
Mengingat :
1.      Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2.      Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.      Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
2.      Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3.      Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
4.      Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
5.      Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.
BAB II
PENDAFTARAN LPKSM
Pasal 2
(1)     Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.      terdaftar pada Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
b. bergerak di bidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya.
(2)     LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kegiatan perlindungan konsumen di seluruh wilayah Indonesia.
(3)     Tata cara pendaftaran LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri.
BAB III
TUGAS LPKSM
Pasal 3
Tugas LPKSM meliputi kegiatan :
a.      menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.      memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan;
c.      melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
d.      membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
e.      melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Pasal 4
Penyebaran informasi yang dilakukan oleh LPKSM, meliputi penyebarluasan berbagai pengetahuan mengenai perlindungan konsumen termasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen.
Pasal 5
Pemberian nasihat kepada konsumen yang memerlukan dilaksanakan oleh LPKSM secara lisan atau tertulis agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
Pasal 6
Pelaksanaan kerjasama LPKSM dengan instansi terkait meliputi pertukaran informasi mengenai perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar, dan penyuluhan serta pendidikan konsumen.
Pasal 7
Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.
Pasal 8
Pengawasan perlindungan konsumen oleh LPKSM bersama Pemerintah dan masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.
Pasal 9
(1)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerjasama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
(2) LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.
BAB IV
PEMBATALAN PENDAFTARAN LPKSM
Pasal 10
(1)     Pemerintah membatalkan pendaftaran LPKSM, apabila LPKSM tersebut :
a.      tidak lagi menjalankan kegiatan prlindungan konsumen; atau
b.      terbukti melakukan kegiatan pelanggaran ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan pelaksanaannya.
(2)     Ketentuan mengenai tata cara pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam keputusan Menteri.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 104
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2001
TENTANG
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT
KEPUTUSAN
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 302/MPP/Kep/10/2001
TENTANG PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.   bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat perlu ditetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
b.   bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Mengingat :
1.   Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
2.   Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4127);
6.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2001;
7.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang PembentukanKabinet Gotong Royong;
8.   Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 86/MPP/KEP/3/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG
PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.   Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut LPKSM adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
2.   Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut TDLPK adalah Tanda Daftar yang diberikan oleh Pemerintah kepada LPKSM yang memenuhi persyaratan untuk bergerak di bidang penyelenggaraan perlindungan konsumen.
3.   Cabang LPKSM adalah LPKSM yang merupakan unit atau bagian dari LPKSM induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari induknya.
4.   Perwakilan LPKSM adalah LPKSM yang bertindak mewakili Kantor Pusat LPKSM untuk melakukan suatu kegiatan dan atau pengurusannya ditentukan sesuai wewenang yang diberikan.
5.   Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan;
6.   Kepala Dinas adalah Kepala unit kerja yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan pada daerah Kabupaten atau daerah Kota.
BAB II
TANDA DAFTAR LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN (TDLPK)
Pasal 2
(1) Pemerintah mengakui setiap LPKSM yang memenuhi syarat untuk bergerak di bidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar pendiriannya.
(2) Pengakuan LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui pendaftaran dan penerbitan TDLPK.
Pasal 3
(1) Kewenangan penerbitan TDLPK berada pada Menteri.
(2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan TDLPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Bupati atau Walikota.
(3) Bupati atau Walikota dapat melimpahkan kembali kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Kepala Dinas.
Pasal 4
(1) TDLPK diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan atau domisili LPKSM.
(2) TDLPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pasal 5
Kantor cabang atau kantor perwakilan LPKSM dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan perlindungan konsumen dapat mempergunakan TDLPK Kantor Pusat dan dibebaskan dari pendaftaran untuk memperoleh TDLPK.
BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN
Pasal 6
(1)  Permohonan untuk memperoleh TDLPK diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat kepada Bupati atau Walikota melalui Kepala Dinas setempat, dengan mengisi Formulir Surat Permohonan (SP-TDLPK) Model A sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini.
(2)  Apabila kewenangan pemberian TDLPK dilimpahkan kepada Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), maka permohonan diajukan langsung kepada Kepala Dinas setempat dengan mengisi Formulir Surat Permohonan (SP-TDLPK) Model A, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini.
(3) Permohonan TDLPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditanda tangani oleh pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat atau penanggung jawab atau kuasanya.
Pasal 7
(1) Permohonan TDLPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilampiri dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.   Bagi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang berstatus Badan Hukum atau Yayasan :
1.   Copy Akta Notaris Pendirian Badan Hukum atau Yayasan yang telah mendapat Pengesahan badan Hukum dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau Instansi yang berwenang;
2.   Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan/penanggung jawab Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang masih berlaku; dan
3.   Copy Surat keterangan tempat kedudukan/domisili Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dari Lurah/Kepala Desa setempat.
b.   Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang tidak berstatus Badan Hukum maupun Yayasan :
1.   Copy Akta Notaris Pendirian Lembaga Swadaya Masyarakat atau Akta Notaris yang telah mendapat pengesahan dari Instansi yang berwenang;
2.   Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan/penanggung jawab Lembaga Swadaya Masyarakat yang masih berlaku; dan
3.   Copy Surat keterangan tempat kedudukan/domisili Lembaga Swadaya Masyarakat dari Lurah/Kepala Desa setempat.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan daftar lengkap susunan anggota, pengurus dan susunan organisasi.
(3) Apabila pengesahan Badan Hukum atau Yayasan atau yang tidak berstatus Badan Hukum maupun Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum diperoleh, maka pemohon TDLPK cukup melampirkan copy akta pendirian Lembaga Swadaya Masyarakat dan copy surat permohonan pengesahan atau bukti setor Biaya Administrasi Pembayaran proses pengesahan sebagai kelengkapan persyaratan.
(4) Apabila pengesahan Badan Hukum atau Yayasan atau yang tidak berstatus Badan Hukum maupun Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah diterbitkan, maka pemohon TDLPK wajib menyampaikan copy Surat Keputusan pengesahan kepada Bupati atau Walikota atau Kepala Dinas yang bersangkutan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterbitkannya pengesahan.
(5) Apabila permohonan pengesahan Badan Hukum atau Yayasan atau yang tidak berstatus Badan Hukum maupun Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditolak maka penerbitan TDLPK ditunda sampai adanya pengesahan.
(6) Copy Dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) perlu ditunjukkan aslinya guna keabsahan dokumen yang bersangkutan.
BAB IV
PENERBITAN TDLPK
Pasal 8
(1) Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-TDLPK Model  A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 secara lengkap dan benar, Bupati atau Walikota atau Kepala Dinas yang bersangkutan wajib menerbitkan TDLPK dengan menggunakan Formulir TDLPK Model B sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini.
(2) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) TDLPK tidak/belum diterbitkan maka LPKSM yang bersangkutan dianggap telah terdftar.
(3) Apabila pengisian TDLPK dan kelengkapannya belum lengkap dan benar maka Bupati atau Walikota atau Kepala Dinas yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam waktu  5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-TDLPK Model A, wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemohon yang bersangkutan disertai alasan-alasannya.
(4)  Pemohon wajib melakukan perbaikan dan atau melengkapi persyaratan selambat lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Pemberitahuan sebagaimanadimaksud dalam ayat (3).
(5) Apabila setelah jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pemohon yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar, maka Bupati atau Walikota atau Kepala Dinas menolak Permohonan TDLPK.
(6) Pemohon yang ditolak Permohonan TDLPKnya dapat mengajukan kembali permohonannya dengan memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Keputusan ini.
BAB V
PEMBUKAAN KANTOR CABANG ATAU KANTOR PERWAKILAN LPKSM
Pasal 9
(1) LPKSM yang membuka kantor cabang atau kantor perwakilan, wajib melapor secara tertulis kepada Bupati atau Walikota atau Kepala Dinas di tempat kedudukan kantor cabang atau kantor perwakilan LPKSM tanpa wajib mengisi formulir Surat Permohonan (SPTDLPK) Model A.
(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dokumen sebagai berikut :
a.   copy TDLPK Kantor Pusat yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang menerbitkan TDLPK;
b.   copy KTP penanggung jawab kantor cabang atau kantor perwakilan LPKSM di tempat;
c.   struktur organisasi, susunan pengurus dan anggota kantor cabang atau kantor perwakilan.
(3) Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Bupati atau Walikota atau Kepala Dinas di tempat kedudukan kantor cabang atau kantor perwakilan mencatat pembukaan kantor cabang atau kantor perwakilan dengan membubuhkan tanda tangan, cap stempel pada copy TDLPK Pusat sebagai bukti bahwa TDLPK berlaku bagi kantor cabang atau kantor perwakilan.
BAB VI
PERUBAHAN DATA TDLPK
Pasal 10
(1) Setiap perubahan data TDLPK yang menyangkut nama, alamat dan status hukum LPKSM wajib dilaporkan kepada Bupati atau Walikota atau Kepala Dinas yang berwenang menerbitkan TDLPK untuk mengganti TDLPK dengan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Keputusan ini.
(2) Perubahan data TDLPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan TDLPK baru dan TDLPK lama dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Bupati atau Walikota atau Kepala Dinas yang bersangkutan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengeluarkan TDLPK dengan menggunakan Formulir TDLPK Model B.
(4) Perubahan pengurus, struktur organisasi, kegiatan dan perubahan lainnya cukup dilaporkan secara tertulis tanpa harus mengubah atau mengganti TDLPK.
Pasal 11
(1) Apabila TDLPK yang telah diperoleh LPKSM hilang atau rusak tidak terbaca, LPKSM yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan penggantian TDLPK secara tertulis kepada Bupati atau Walikota atau Kepala Dinas yang berwenang mengeluarkan TDLPK untuk memperoleh penggantian TDLPK baru.
(2) Permohonan penggantian TDLPK yang hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan mengisi Formulir Surat Permohonan (SP-TDLPK) Model  A sebagaimana tercantum dalam lampiran I Keputusan ini dengan :
a.   melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat bagi TDLPK yang hilang; atau
b.   melampirkan TDLPK asli yang rusak atau tidak terbaca.
(3)  Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung  sejak diterimanya Surat Permohonan penggantian TDLPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Bupati atau Walikota atau Kepala Dinas yang bersangkutan wajib mengeluarkan TDLPK Pengganti dengan menggunakan Formulir TDLPK Model B dengan dibubuhi kata Duplikat atau Pengganti.
(4) Dengan diterbitkan TDLPK pengganti/duplikat, maka TDLPK lama yang hilang atau rusak dinyatakan tidak berlaku lagi.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) TDLPK tidak atau belum diterbitkan, maka LPKSM yang bersangkutan dianggap telah memiliki TDLPK pengganti/duplikat.
BAB VII
PELAPORAN
Pasal 12
(1) LPKSM yang telah memperoleh TDLPK wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Bupati atau Walikota atau Kepala Dinas yang berwenang menerbitkan TDLPK setiap sekali setahun terhitung mulai tanggal penerbitan TDLPK dengan menggunakan Formulir Laporan (LP-TDLPK) Model C sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini, dengan tembusan kepada Gubernur cq. Kepala Dinas propinsi yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang perdagangan.
(2) Apabila diperlukan Menteri sewaktu-waktu dapat meminta laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Bupati atau Walikota atau Kepala Dinas atau langsung kepada LPKSM yang bersangkutan.
Pasal 13
Bupati atau Walikota atau Kepala Dinas menyampaikan laporan tentang rekapitulasi kegiatan LPKSM di wilayah kerjanya kepada Gubernur dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri cq. Direktur Perlindungan Konsumen.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 14
(1) LPKSM diberi peringatan tertulis apabila :
a.   tidak memberikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) atau Pasal 12 ayat (1) selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
b.   melakukan kegiatan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif oleh ketentuan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen.
(2) Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan LPKSM diberi peringatan tertulis apabila :
a.   tidak memberikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1);
b.   melakukan kegiatan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif oleh ketentuan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen.
(3) Peringatan  tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan untuk setiap peringatan oleh Bupati atau Walikota atau Kepala Dinas yang menerbitkan TDLPK dengan menggunakan Formulir Peringatan (P- TDLPK) Model D sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan ini.
Pasal 15
(1) TDLPK dibekukan apabila LPKSM yang bersangkutan :
a.   tidak mengindahkan peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Keputusan ini; atau
b.   sedang terlibat pemeriksaan perkara pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dalam proses pengadilan.
(2)  Selama TDLPK dibekukan, keikutsertaan LPKSM dalam keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ataupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dibekukan.
(3) Pembekuan TDLPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berlaku selama  6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkan penetapan pembekuan, sedangkan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku sejak proses perkara dimulai sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Pembekuan TDLPK dilakukan oleh Bupati atau Walikota atau Kepala Dinas yang berwenang menerbitkan TDLPK dengan menggunakan Formulir Pembekuan (PB-TDLPK) Model E sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Keputusan ini.
(5) TDLPK yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali dengan surat pencabutan pembekuan, apabila LPKSM yang bersangkutan telah mengindahkan peringatan dengan melakukan perbaikan atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam keputusan ini atau dinyatakan tidak bersalah atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berdasarkankeputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 16
(1) TDLPK dibatalkan apabila LPKSM yang bersangkutan :
a.   tidak lagi menjalankan kegiatan perlindungan konsumen; atau
b.   tidak melakukan perbaikan setelah melampaui batas waktu pembekuan, dan telah ada Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Keputusan ini;
c.   TDLPK diperoleh berdasarkan keterangan atau data yang tidak benar atau palsu.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan tanpa melalui proses peringatan maupun pembekuan.
(3) Kewenangan pembatalan TDLPK dilakukan oleh pejabat yang menerbitkan TDLPK dengan menggunakan Formulir Pembatalan (PBT-TDLPK) Model F sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan ini.
Pasal 17
(1) Terhadap pembatalan TDLPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), kecuali disebabkan oleh alasan adanya keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, LPKSM dapat mengajukan permohonan keberatan pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak dikeluarkan pembatalan TDLPK.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menerima atau menolak permohonan keberatan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan keberatan.
Pasal 18
(1) Apabila permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) diterima, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang menerbitkan TDLPK bahwa keberatan LPKSM yang bersangkutan dapat diterima disertai dengan alasan-alasan.
(2) Apabila permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Keputusan ini ditolak, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang menerbitkan TDLPK bahwa keberatan LPKSM tidak dapat diterima dan pembatalan berlaku definitif.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan TDLPK berhalangan selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut atau lebih, pejabat yang bersangkutan wajib menunjuk seorang pejabat setingkat lebih rendah yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang Perlindungan Konsumen, yang bertindak untuk dan atas nama pejabat yang berwenang menerbitkan TDLPK.
Pasal 20
Hal-hal teknis yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Pasal 21
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
                                                                Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Oktober 2001
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
RINI M.S. SOEWANDI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar