Senin, 09 September 2013

MENANGANI KREDIT MACET DALAM MENCARI KEPASTIAN HUKUM

HUKUM EKONOMI PEMBANGUNAN
KREDIT MACET
BAB I
PENDAHULUAN
11  Latar Belakang Masalah
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan ditegaskan bahwa “Kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaan nya bank harus dapat memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat.” Agar pemberian kredit dapat dilaksanakan secara konsisten dan berdasarkan asas perkreditan  yang sehat, maka setiap bank diwajibkan membuat suatu kebijakan perkreditan secara tertulis yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian kredit sehari-hari. Dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 ditetapkan bahwa dalam pemberian kredit tersebut sekurang-kurangnya memuat dan mengatur hal-hal pokok sebagai berikut :
1.   Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan
2.   Organisasi dan manajemen perkreditan
3.   Kebijaksanaan persetujuan pemberian kredit
4.   Dokumentasi dan administrasi kredit
5.   Pengawasan kredit
6.   penyelesaian kredit bermasalah
Dalam pelaksanaan pemberian kredit dan pengelolaan perkreditannya bank wajib mematuhi kebijaksanaan perkreditan yang telah dibuat tersebut secara konsekuen dan konsisten. Kebijaksanaan perkreditan harus sudah diterapkan dan dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 1 januari 1996. Bagi Bank yang telah mempunyai pedoman tersebut dengan memperhatikan semua aspek-aspek tersebut di atas. Sedangkan bagi Bank yang baru memperoleh izin usaha wajib memiliki dan menerapkan serta melaksanakan kebijaksanaan perkreditan sejak memulai melakukan kegiatan usahanya.
Apabila dalam pelaksanaannya ternyata bank memberikan kredit tidak sesuai dengan kebijaksanaan perkreditan yang telah ditetapkannya, maka Bank Indonesia akan memberikan sanksi yang mempengaruhi penilaian kesehatan bank dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat kita terutama yang hidup di perkotaan atau kota-kota besar sudah tidak asing lagi jika mendengar kata bank. Bahkan sekarang ini sebagian masyarakat pedesaanpun sudah terbiasa mendengar kata bank, terlebih lagi hingar bingar dunia perbankan semenjak Indonesia dilanda krisis moneter beberapa waktu yang lalu  yang diikuti dengan dibubarkannya puluhan bank pada masa itu.
Hanya saja perlu diingat bahwa pengenalan bank dari sebagian masyarakat ini baru sebatas dalam artian sempit. Masyarakat mengenal bank masih sebatas yang ada kaitannya dengan tabungan atau kredit, selebihnya banyak tidak tahu aspek-aspek perbankan lainnya terlebih mengenai  bagaimana cara penyelesaian kredit macet.
Adalah wajar jika sebagian masyarakat kita tidak mengenal bank, padahal setiap hari sebenarnya mereka sudah berhubungan dengan produk perbankan. Ketidaktahuan masyarakat tentang bank secara utuh lebih diakibatkan kurangnya informasi dan pengetahuan yang diberikan oleh berbagai pihak kepada berbagai lapisan masyarakat, baik yang hidup dikota maupun di pelosok pedesaan. Bahkan di era informasi yang berkembang demikian cepat dewasa ini yang seharusnya pengetahuan masyarakat tentang bank semakin bertambah, belum juga banyak tersentuh.Suka atau tidak suka , sesungguhnya dunia perbankan memang memegang peranan sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dapat dirasakan bahwa aktivitas yang dijalankan masyarakat sebenarnya selalu berhubungan dengan bank. Terlebih apabila masyarakat yang telah mencairkan kredit pada suatu bank baik itu bank pemerintah maupun bank swasta, dan suatu saat ia melakukan wanprestasi sehingga pihak perbankan memvonis kredit tersebut masuk kepada kategori kredit macet yang cara penyelesaiaannya ada yang melalui Pengadilan, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dan ada yang melalui Badan Penyehatana Perbankan Nasional (BPPN).Untuk membantu memasyarakatkan perbankan dengan segala aktivitasnya terlebih berkenaan dengan kredit bermasalah, penulis mencoba menulis tentang dunia perbankan yang berjudul  ” Penyelesaian Kredit Bermasalah.”
2    Permasalahan
Berdasarkan latar belakang  diatas, maka dalam penulisan ini, penulis memfokuskan masalah pokok yang dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.   Bagaimana upaya penyelesaian kredit bermasalah pada dunia perbankan Indonesia?
2.   Bagaimana peranan peradilan dan non peradilan dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah?
3.   Sarana hukum apa yang dapat dipergunakan dalam menyelesaikan kredit bermasalah ?
3    Tujuan
Adapun tujuan yang hendak dicapai melalui penulisan ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian kredit bermasalah pada dunia perbankan Indonesia
2. Untuk mengetahui peranan peradilan dan non peradilan dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah
3. Untuk mengetahui sarana hukum yang dapat dipakai untuk menyelesaikan kredit bermasalah. Sedangkan manfaat yang diharapkan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.  Sebagai bahan masukan untuk menambah serta memperluas pengetahuan penulis, yang khususnya berkaitan dengan masalah perkreditan perbankan terlebih bagaimana penyelesaian kredit bermasalah.
2. Untuk memberikan sumbangan pengetahuan dan pikiran bagi TAPEKNAS, Sebagai bahan perbandingan pembelajaran bagi organisasi PERLINDUNGAN KONSUMEN yang sedang menjalankan tugasut.

BAB II
PEMBAHASAN
1    Upaya penyelesaian kredit bermasalah pada dunia perbankan Indonesia
Perkreditan merupakan salah satu usaha penting bagi bank dalam memberikan keuntungan, tetapi berbagai masalah atas penyaluran kredit harus dihadapi perbankan. Akhir-akhir ini banyak kritikan terhadap kinerja perbankan nasional yang dilakukan oleh praktisi keuangan ataupun lembaga-lembaga pemerintahan. Hal ini sehubungan dengan adanya kredit bermasalah yang biasa disebut Non Performance Loan (NPL) dengan jumlah yang cukup signifikan di sejumlah bank tersebut. Berita kredit bermasalah di sejumlah bank telah menimbulkan implikasi kurang baik bagi Bank itu sendiri. Beberapa debitur berkualitas bagus mulai pindah ke bank lain. Disinyalir debitur yang pindah tersebut khawatir jangan-jangan kredit mereka hanya menunggu giliran untuk diungkap di media massa oleh pemeriksa.Kredit bermasalah atau nonperforming loan merupakan resiko yang terkandung dalam setiap pemberian kredit oleh bank kepada nasabahnya. Resiko tersebut berupa keadaan di mana kredit tidak dapat kembali tepat pada waktunya (wanprestasi). Kredit bermasalah atau nonperforming loan di perbankan itu dapat di sebabkan oleh beberapa faktor, misalnya, ada kesengajaan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses kredit, kesalahan procedur pemberian kredit, atau disebabkan faktor lain seperti faktor makro ekonomi. Pemberian kredit yang tertuang dalam suatu perjanjian tidak dapat dilepaskan dari prinsip kepercayaan, yang sering menjadi sumber malapetaka bagi kreditur sehubungan dengan kredit macet. Berbagai unsur seperti safety, soundness, without substantial risk – pun dalam perundang-undangan/peraturan perlu mendapatkan perhatian, karena dalam kenyataannya kurang memuaskan untuk menyelesaikan permasalahan kredit macet. Kredit dikategorikan sebagai kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) tersebut adalah apabila kualitas kredit tersebut tergolong pada tingkat kolektibilitas kurang lancar, diragukan, atau macet. Untuk kredit-kredit bermasalah yang bersifat non struktural, pada umumnya dapat diatasi dengan langkah-langkah restrukturisasi berupa penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit, atau konversi kredit menjadi pernyataan sementara. Sedangkan untuk kredit- kredit bermasalah yang bersifat struktural pada umumnya tidak dapat diselesaikan dengan restrukturisasi sebagaimana kredit bermasalah yang bersifat nonstruktural, melainkan harus diberikan pengurangan pokok kredit (haircut) sebagaimana ditentukan oleh peraturan Bank Indonesia  No. 7/2/PBI/2005 agar usahanya dapat berjalan kembali dan pendapatannya mampu untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya.
Untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau non-performing loan itu dapat ditempuh dua cara atau strategi yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Yang dimaksud dengan penyelamatan kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditor dan nasabah peminjam sebagai debitor, sedangkan penyelesaian kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum. Yang dimaksud dengan lembaga hukum dalam hal ini adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Pengadilan Negeri, atau melalui Arbitrase. dalam. Penanganan kredit bermasalah sebelum diselesaikan secara yudisial dilakukan melalui penjadwalan (rescheduling), persyaratan (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Penanganan dapat melalui salah satu cara ataupun gabungan dari ketiga cara tersebut. Setelah ditempuh dengan cara tersebut dan tetap tidak ada kemajuan penanganan, selanjutnya diselesaikan secara yudisial melalui jalur pengadilan Negeri / Agama dan melalui Badan Penyelesian Sengketa Konsumen. Mengenai penyelamatan kredit bermasalah dapat dilakukan dengan berpedoman kepada Undang Undang Republik Indinesia No. 8 Th 1999  yang pada prinsipnya mengatur penyelesaian Sengketa Konsumen Terhadap kredit bermasalah. sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum adalah melalui alternatif penanganan secara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Dalam surat edaran tersebut yang dimaksud dengan penyelamatan kredit bermasalah melalui rescheduling, reconditioning, dan restructuring adalah sebagai berikut:
1.    Melalui rescheduling (penjadwalan kembali), yaitu suatu upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali/ jangka waktu kredit termasuk tenggang (grace priod), termasuk perubahan jumlah angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit.
2.  Melalui reconditioning (persyaratan kembali), yaitu melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian, yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran, atau jangka waktu kredit saja. Tetapi perubahan kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.
3.     Melalui restructuring (penataan kembali), yaitu upaya berupa melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambaha kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling atau reconditioning
Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam  kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui:
a.  penurunan suku bunga Kredit;
b.  perpanjangan jangka waktu Kredit;
c.  pengurangan tunggakan bunga Kredit;
d.  pengurangan tunggakan pokok Kredit;
e.  penambahan fasilitas Kredit; dan atau
f.    konversi Kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara



Apabila penyelesaian sebagaimana tersebut diatas tidak berhasil dilaksanakan, pada umumnya upaya yang dilakukan YAPEKNAS dilakukan melalui prosedur hukum. Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terdapat beberapa lembaga seperti BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Pengadilan Negeri.
2      peranan non peradilan / Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah. 
        Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Th 1999 bab XI Pasal 49 ayat 1 "Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan."   
     Sedangkan kewenangan BPSK diatur dalam UUPK Pasal 52 Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:
a.    melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
b.      memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
c.      melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
d.      melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undangundang ini;
e.   menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
f.       melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
g.   memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
h.     memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undangundang ini;
i.       meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
j.     mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
k.      memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
l.     memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
m.     menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undangundang ini.
Cuma disayangkan Jumlah / Keberadaan BPSK belum memadai sehingga alternatip yang kedua adalah melalui Pengadilan Umum


3.      Pengadilan Negeri
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 10 Undang-Undang No.14 Tahun 1970, badan peradilan merupakan lembaga yang sah dan berwenang untuk menyelesaikan sengketa. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No.14 tahun 1970 ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang menentukan batas yurisdiksi untuk setiap badan peradilan. Khusus berkenaan dengan permasalahan sengketa perkreditan, yurisdiksinya termasuk kewenangan lingkungan peradilan umum, sehingga badan peadilan yang secara resmi bertugas menyelesaikan kredit macet bila disengketakan. adapun GUGATAN dapat diajukan dengan 2 cara
1.   Nasabah / DEBITUR  menggugat BANK karena telah melakukan penekanan atas perjanjian kredit yang telah disepakati , Permohonan pengurangan / memperkecil angsura dengan persyaratan yang memberatkan,atau Penjualan dibawah pasaran. DEBITUR dapat menggugat BANK  Secara pribadi ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri dalam hal ini akan memproses gugatan tersebut dengan mempertimbangkan bukti-bukti dan sanggahan-sanggahan yang diajukan oleh kedua belah pihak. Apabila proses pemeriksaan selesai dilakukan, Pengadilan Negeri akan mengeluarkan putusan. 

2.   LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN  berdasarkan UUPK BAB X PENYELESAIAN SENGKETA Bagian Pertama Umum Pasal 45
(1)  Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Pasal 46
(1)     Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
c.    lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
(2)  Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,atau huruf d diajukan kepada peradilan umum.

BAB III
  PENUTUP
A.     Kesimpulan
Dari pemaparan penulis diatas, maka dapat ditarik kesimpulan :
1.  Adanya kredit bermasalah (Non Performing Loan) akan menyebabkan menurunnya pendapatan bank, selanjutnya memungkinkan terjadinya penurunan laba, yang pada akhirnya berindikasi pada sektor perekonomian secara makro.
2.      Penanganan kredit bermasalah sebelum diselesaikan secara yudisial dilakukan melalui penjadwalan (rescheduling), persyaratan (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Penanganan dapat melalui salah satu cara ataupun gabungan dari ketiga cara tersebut. Setelah ditempuh dengan cara tersebut dan tetap tidak ada kemajuan penanganan, selanjutnya diselesaikan secara yudisial melalui jalur Non pengadilan BPSK atau Pengadilan Negeri
B.     Saran
1.  Dengan deteksi dan pengenalan diri calon nasabah/debitur akan sangat penting untuk mengantisipasi kemungkinan masalah yang timbul, baik secara individual maupun secara portofolio kredit dan menyusun rencana serta mengambil langkah sebelum masalah kredit macet  benar-benar terjadi.
2.  Perlu dibentuk undang – undang khusus tentang penanggulangan kredit macet baik dari segi hukum substantif, pengawasan preventif ataupun segi prosedural atau segi represif lainnya.
3.  Reformasi hukum di dunia perbankan terlebih yang berkenaan dengan kredit macet harus  dilakukan secara berkesinambungan dan terus menerus disempurnakan agar mampu menghadapi tantangan di bidang ini  di kemudian hari.


8 komentar:

  1. cicilan barang dalam perjanjian di vinansial pembayaran (sepktra)12bulan atau 12kali.pada cicilan yg ke 10-12 sudah tidak mampu membayar apa yg akan di terima kreditur dan hukum apa yg berlaku?trerimakasih

    BalasHapus
  2. Apakah Anda mencari pinjaman pinjaman asli? Anda berada di tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Pemberi pinjaman pinjaman pribadi yang memberikan kesempatan hidup pinjaman. Apakah Anda memerlukan pinjaman konsolidasi atau hipotek? Tidak terlihat lagi karena kita di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda menjadi sesuatu dari masa lalu. Pinjaman kami kepada individu yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi dalam bisnis dengan tarif 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami memberikan bantuan dan penerima yang andal dan bersedia menawarkan pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini via email di:
    Silahkan hubungi kami melalui e-mail via patriciajames205@gmail.com. Jadi jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dari perusahaan saya, Anda bisa menghubungi kami hari ini.
    Terima kasih

    Nyonya Patricia James

    BalasHapus
  3. Saya ingin semua orang membaca pesan ini dengan saksama. Saya sangat senang untuk membuat kesaksian tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya dengan kreditur kreditur legit, saya telah menderita di tangan kreditor internet palsu di situs-situs tertentu, saya telah mengajukan beberapa perusahaan pinjaman di sini dan yang mereka lakukan hanyalah meminta saya untuk pembayaran dan setelah pembayaran, saya tidak akan mendapatkan pinjaman dari mereka, mereka adalah orang-orang palsu dari Inggris dan bahkan India. Saya merasa sakit karena hutang saya, dan saya membayar pembayaran lain untuk mendapatkan pinjaman agar bisa menghasilkan hutang yang lebih besar. Saya senang ketika teman saya mengatakan kepada saya bahwa dia mendapat pinjaman dari internet, dialah yang memberi tahu saya tentang Nicole Morgan dari NICOLE MORGAN LOAN FIRM, dan saya mengajukan pinjaman sebesar 800 juta, saya mengikuti semua prosedur, Saya pikir saya tidak akan mendapatkan pinjaman, tapi saya sangat senang saat pinjaman saya disetujui dan dikirim langsung ke rekening bank saya dalam waktu 2 hari setelah mendaftar. Saya telah membayar semua hutang saya sekarang dan stabil secara finansial saat saya menulis pesan ini. Jadi jika ada di antara Anda yang mengajukan permohonan pinjaman, Anda harus menghubungi Nicole Morgan di emailnya, mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman pinjaman nyata, yang lain salah. Ikuti saja semua prosedur di Nicole Morgan dan saya jamin Anda akan mendapatkan pinjamannya, jadilah bijak sehingga Anda tidak akan kehilangan uang seperti saya, hubungi ibu Nicole Morgan jika Anda benar-benar membutuhkan pinjaman nicolemorganloan@gmail.com
    hubungi saya juga supaya saya bisa memberikan lebih banyak informasi dan panduan hadijaboften2@gmail.com
    Terima kasih.

    BalasHapus
  4. Assalamualaikum
    Nama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu Iskandar pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu BBM INVITE-nya: {D8980E0B} atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya: {aditya.aulia139@gmail.com} dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan ISKANDAR LESTARI LOAN FIRM via: {mail: iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}

    BalasHapus
  5. Halo

    Assalamu`alaikum `Selamat Datang di ANNISA AHMAD LOAN COMPANY

    Apakah Anda seorang investor, Pemilik Bisnis, Pengusaha, Kontraktor, Petani, Memulai e.t.c? Mungkin Anda membutuhkan dana yang baik dan aman untuk membeli properti, memperbaiki / membalikkan, memperbaiki layanan / bangunan Anda mencari tempat yang dapat menjamin Anda meminjamkan salah satu dari jumlah yang Anda butuhkan untuk menghubungi e-mail: {annisaahmadlaoncompany@gmail.com} adalah Disini untuk membantu mereka yang membutuhkan tujuan arsip keuangan mereka, kami berinvestasi di properti, proyek / bisnis dan juga memberikan 100% penawaran untuk semua jenis pinjaman berbunga rendah. Tarif, kepada orang-orang yang tertarik dari negara manapun dengan tingkat kredit apakah Anda ditolak oleh bank lain atau kreditur? Kami dapat menawarkan pinjaman yang Anda butuhkan dengan harga yang terjangkau sehingga pekerja bisnis, pria dan wanita, pekerja kantor, pengangkut, inilah kesempatan Anda untuk berinvestasi atas apa yang telah Anda rencanakan di sini adalah pinjaman untuk Anda dan investasikan dengannya, kami juga membutuhkan Layanan dari Pialang yang bisa merujuk orang yang membutuhkan bantuan keuangan dan kami membayar setiap bulan untuk layanan Anda menghubungi kami melalui e-mail di bawah ini jika Anda tertarik dengan pinjaman atau persyaratan. Investor
    Email: {annisaahmadlaoncompany@gmail.com} Anda juga bisa menghubungi kami dengan cara BBM pin (DB5121C1) kejujuran kepercayaan dalam pelayanan kami
    Assalamu`alaikum wr wb,

    BalasHapus
  6. Saya ingin mengembalikan semua kemuliaan kepada Yang Maha Kuasa atas apa yang Dia gunakan untuk Ibu Rossa lakukan dalam hidup saya, nama saya Mira Binti Muhammad dari kota bandung di indonesia, saya adalah seorang janda dengan 2 anak, suami saya meninggal dalam kecelakaan mobil dan Sejak saat itu kehidupan menjadi sangat kejam bagi saya dan keluarga saya dan saya telah mencoba beberapa tahun untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di Indonesia dan saya ditolak dan ditolak karena saya tidak memiliki agunan dan tidak dapat memperoleh pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
    Pada hari yang penuh dedakan ini saat saya melewati internet, saya melihat kesaksian Annisa tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Ibu Rossa dan saya menghubungi dia untuk bertanya tentang perusahaan pinjaman ibu Rossa dan betapa benarnya pinjaman dari ibu Rossa dan dia mengatakan kepada saya itu benar dan saya menghubungi Ibu Rossa dan setelah mengisi aplikasi pinjaman saya dan pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 24 jam saya mendapatkan uang pinjaman saya di rekening bank saya dan ketika saya memeriksa rekening saya, uang pinjaman saya utuh dan saya sangat bahagia dan saya telah berjanji bahwa saya akan membantu untuk memberi kesaksian kepada orang lain tentang perusahaan pinjaman ibu rossa, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran kepada siapa saja yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. Rossa melalui email: rossastanleyloancompany@gmail.com dan Anda Bisa juga hubungi saya via email saya: mirabintimuhammed@gmail.com untuk informasi serta teman-teman Annisa Barkarya via email: annisaberkarya@gmail.com

    BalasHapus
  7. Halo, saya Ny. Sandra Ovia, pemberi pinjaman uang swasta, apakah Anda berhutang? Anda butuh dorongan finansial? pinjaman untuk membangun bisnis baru, untuk memenuhi tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini dan juga untuk renovasi rumah Anda. Saya memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga dengan tingkat bunga yang sangat rendah 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
    Anda dipersilakan untuk perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.

    BalasHapus