HUKUM EKONOMI PEMBANGUNAN
KREDIT MACET
BAB
I
PENDAHULUAN
11 Latar Belakang Masalah
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang nomor 7 tahun 1992
tentang perbankan ditegaskan bahwa “Kredit yang diberikan oleh bank mengandung
resiko, sehingga dalam pelaksanaan nya bank harus dapat memperhatikan asas-asas
perkreditan yang sehat.” Agar pemberian kredit dapat dilaksanakan secara
konsisten dan berdasarkan asas perkreditan yang sehat, maka setiap bank
diwajibkan membuat suatu kebijakan perkreditan secara tertulis yang dapat
dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian kredit sehari-hari. Dalam SK
Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 ditetapkan
bahwa dalam pemberian kredit tersebut sekurang-kurangnya memuat dan mengatur
hal-hal pokok sebagai berikut :
1. Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan
2. Organisasi
dan manajemen perkreditan
3. Kebijaksanaan
persetujuan pemberian kredit
4. Dokumentasi
dan administrasi kredit
5. Pengawasan
kredit
6. penyelesaian
kredit bermasalah
Dalam pelaksanaan pemberian kredit dan pengelolaan
perkreditannya bank wajib mematuhi kebijaksanaan perkreditan yang telah dibuat tersebut
secara konsekuen dan konsisten. Kebijaksanaan perkreditan harus sudah
diterapkan dan dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 1 januari 1996.
Bagi Bank yang telah mempunyai pedoman tersebut dengan memperhatikan semua
aspek-aspek tersebut di atas. Sedangkan bagi Bank yang baru memperoleh izin
usaha wajib memiliki dan menerapkan serta melaksanakan kebijaksanaan
perkreditan sejak memulai melakukan kegiatan usahanya.
Apabila dalam pelaksanaannya ternyata bank memberikan kredit
tidak sesuai dengan kebijaksanaan perkreditan yang telah ditetapkannya, maka
Bank Indonesia akan memberikan sanksi yang mempengaruhi penilaian kesehatan
bank dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat kita terutama yang hidup di perkotaan atau
kota-kota besar sudah tidak asing lagi jika mendengar kata bank. Bahkan
sekarang ini sebagian masyarakat pedesaanpun sudah terbiasa mendengar kata
bank, terlebih lagi hingar bingar dunia perbankan semenjak Indonesia dilanda
krisis moneter beberapa waktu yang lalu yang diikuti dengan dibubarkannya
puluhan bank pada masa itu.
Hanya saja perlu diingat bahwa pengenalan bank dari sebagian
masyarakat ini baru sebatas dalam artian sempit. Masyarakat mengenal bank masih
sebatas yang ada kaitannya dengan tabungan atau kredit, selebihnya banyak tidak
tahu aspek-aspek perbankan lainnya terlebih mengenai bagaimana cara
penyelesaian kredit macet.
Adalah wajar jika sebagian masyarakat kita tidak mengenal
bank, padahal setiap hari sebenarnya mereka sudah berhubungan dengan produk
perbankan. Ketidaktahuan masyarakat tentang bank secara utuh lebih diakibatkan kurangnya
informasi dan pengetahuan yang diberikan oleh berbagai pihak kepada berbagai
lapisan masyarakat, baik yang hidup dikota maupun di pelosok pedesaan. Bahkan
di era informasi yang berkembang demikian cepat dewasa ini yang seharusnya
pengetahuan masyarakat tentang bank semakin bertambah, belum juga banyak
tersentuh.Suka atau tidak suka , sesungguhnya dunia perbankan memang memegang
peranan sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dapat dirasakan
bahwa aktivitas yang dijalankan masyarakat sebenarnya selalu berhubungan dengan
bank. Terlebih apabila masyarakat yang telah mencairkan kredit pada suatu bank
baik itu bank pemerintah maupun bank swasta, dan suatu saat ia melakukan
wanprestasi sehingga pihak perbankan memvonis kredit tersebut masuk kepada
kategori kredit macet yang cara penyelesaiaannya ada yang melalui Pengadilan,
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dan ada yang melalui Badan Penyehatana
Perbankan Nasional (BPPN).Untuk membantu memasyarakatkan perbankan dengan
segala aktivitasnya terlebih berkenaan dengan kredit bermasalah, penulis
mencoba menulis tentang dunia perbankan yang berjudul ” Penyelesaian
Kredit Bermasalah.”
2 Permasalahan
Berdasarkan latar belakang
diatas, maka dalam penulisan ini, penulis memfokuskan masalah pokok yang
dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimana upaya penyelesaian kredit
bermasalah pada dunia perbankan Indonesia?
2. Bagaimana peranan peradilan dan non peradilan
dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah?
3. Sarana hukum apa yang dapat dipergunakan
dalam menyelesaikan kredit bermasalah ?
3 Tujuan
Adapun tujuan yang hendak dicapai
melalui penulisan ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian
kredit bermasalah pada dunia perbankan Indonesia
2. Untuk mengetahui peranan peradilan dan non
peradilan dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah
3. Untuk mengetahui sarana hukum yang dapat
dipakai untuk menyelesaikan kredit bermasalah. Sedangkan manfaat yang diharapkan
dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Sebagai bahan masukan untuk menambah serta
memperluas pengetahuan penulis, yang khususnya berkaitan dengan masalah
perkreditan perbankan terlebih bagaimana penyelesaian kredit bermasalah.
2. Untuk memberikan sumbangan pengetahuan dan
pikiran bagi TAPEKNAS, Sebagai bahan
perbandingan pembelajaran bagi organisasi PERLINDUNGAN KONSUMEN yang sedang menjalankan tugasut.
BAB II
PEMBAHASAN
1 Upaya
penyelesaian kredit bermasalah pada dunia perbankan Indonesia
Perkreditan merupakan salah satu
usaha penting bagi bank dalam memberikan keuntungan, tetapi berbagai masalah
atas penyaluran kredit harus dihadapi perbankan. Akhir-akhir ini banyak
kritikan terhadap kinerja perbankan nasional yang dilakukan oleh praktisi
keuangan ataupun lembaga-lembaga pemerintahan. Hal ini sehubungan dengan adanya
kredit bermasalah yang biasa disebut Non Performance Loan (NPL) dengan
jumlah yang cukup signifikan di sejumlah bank tersebut. Berita kredit
bermasalah di sejumlah bank telah menimbulkan implikasi kurang baik bagi Bank
itu sendiri. Beberapa debitur berkualitas bagus mulai pindah ke bank lain.
Disinyalir debitur yang pindah tersebut khawatir jangan-jangan kredit mereka
hanya menunggu giliran untuk diungkap di media massa oleh pemeriksa.Kredit
bermasalah atau nonperforming loan merupakan resiko yang terkandung
dalam setiap pemberian kredit oleh bank kepada nasabahnya. Resiko tersebut
berupa keadaan di mana kredit tidak dapat kembali tepat pada waktunya
(wanprestasi). Kredit bermasalah atau nonperforming loan di perbankan
itu dapat di sebabkan oleh beberapa faktor, misalnya, ada kesengajaan dari
pihak-pihak yang terlibat dalam proses kredit, kesalahan procedur pemberian
kredit, atau disebabkan faktor lain seperti faktor makro ekonomi. Pemberian
kredit yang tertuang dalam suatu perjanjian tidak dapat dilepaskan dari prinsip
kepercayaan, yang sering menjadi sumber malapetaka bagi kreditur sehubungan
dengan kredit macet. Berbagai unsur seperti safety, soundness,
without substantial risk – pun dalam perundang-undangan/peraturan perlu
mendapatkan perhatian, karena dalam kenyataannya kurang memuaskan untuk
menyelesaikan permasalahan kredit macet. Kredit dikategorikan sebagai kredit
bermasalah atau non-performing loan (NPL) tersebut adalah apabila
kualitas kredit tersebut tergolong pada tingkat kolektibilitas kurang lancar,
diragukan, atau macet. Untuk kredit-kredit bermasalah yang bersifat non
struktural, pada umumnya dapat diatasi dengan langkah-langkah restrukturisasi
berupa penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu, pengurangan
tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan
fasilitas kredit, atau konversi kredit menjadi pernyataan sementara. Sedangkan
untuk kredit- kredit bermasalah yang bersifat struktural pada umumnya tidak
dapat diselesaikan dengan restrukturisasi sebagaimana kredit bermasalah yang
bersifat nonstruktural, melainkan harus diberikan pengurangan pokok kredit (haircut)
sebagaimana ditentukan oleh peraturan Bank Indonesia No.
7/2/PBI/2005 agar usahanya dapat berjalan kembali dan pendapatannya mampu untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya.
Untuk menyelesaikan kredit
bermasalah atau non-performing loan itu dapat ditempuh dua cara atau
strategi yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Yang
dimaksud dengan penyelamatan kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit
bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditor dan nasabah
peminjam sebagai debitor, sedangkan penyelesaian kredit adalah suatu langkah
penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum. Yang dimaksud dengan
lembaga hukum dalam hal ini adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Pengadilan Negeri, atau melalui Arbitrase. dalam. Penanganan
kredit bermasalah sebelum diselesaikan secara yudisial dilakukan melalui
penjadwalan (rescheduling), persyaratan (reconditioning), dan penataan kembali
(restructuring). Penanganan dapat melalui salah satu cara ataupun gabungan dari
ketiga cara tersebut. Setelah ditempuh dengan cara tersebut dan tetap tidak ada
kemajuan penanganan, selanjutnya diselesaikan secara yudisial melalui jalur
pengadilan Negeri / Agama dan melalui Badan Penyelesian Sengketa Konsumen. Mengenai
penyelamatan kredit bermasalah dapat dilakukan dengan berpedoman kepada Undang Undang Republik Indinesia No. 8 Th 1999 yang pada prinsipnya
mengatur penyelesaian Sengketa Konsumen Terhadap kredit bermasalah. sebelum diselesaikan melalui lembaga
hukum adalah melalui alternatif penanganan secara penjadwalan kembali (rescheduling),
persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring).
Dalam surat edaran tersebut yang dimaksud dengan penyelamatan kredit bermasalah
melalui rescheduling, reconditioning, dan restructuring adalah
sebagai berikut:
1. Melalui rescheduling (penjadwalan kembali), yaitu
suatu upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian
kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali/ jangka waktu kredit
termasuk tenggang (grace priod), termasuk perubahan jumlah angsuran.
Bila perlu dengan penambahan kredit.
2. Melalui
reconditioning (persyaratan kembali), yaitu melakukan perubahan atas
sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian, yang tidak terbatas hanya kepada
perubahan jadwal angsuran, atau jangka waktu kredit saja. Tetapi perubahan
kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi
atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.
3. Melalui
restructuring (penataan kembali), yaitu upaya berupa melakukan perubahan
syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambaha kredit, atau melakukan
konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan, yang dilakukan
dengan atau tanpa rescheduling atau reconditioning
Restrukturisasi Kredit
adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan
terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang
dilakukan antara lain melalui:
a.
penurunan suku bunga Kredit;
b.
perpanjangan jangka waktu Kredit;
c.
pengurangan tunggakan bunga Kredit;
d.
pengurangan tunggakan pokok Kredit;
e.
penambahan fasilitas Kredit; dan atau
f.
konversi Kredit menjadi Penyertaan Modal
Sementara
Apabila penyelesaian sebagaimana
tersebut diatas tidak berhasil dilaksanakan, pada umumnya upaya yang dilakukan YAPEKNAS dilakukan melalui prosedur hukum. Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terdapat beberapa lembaga seperti BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Pengadilan Negeri.
2 peranan non peradilan / Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Th 1999 bab XI Pasal 49 ayat 1 "Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II
untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan."
Sedangkan kewenangan BPSK diatur dalam UUPK Pasal 52 Tugas
dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:
a. melaksanakan penanganan dan penyelesaian
sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
b. memberikan konsultasi perlindungan
konsumen;
c. melakukan pengawasan terhadap pencantuman
klausula baku;
d. melaporkan kepada penyidik umum apabila
terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undangundang ini;
e. menerima pengaduan baik tertulis maupun
tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap
perlindungan konsumen;
f. melakukan penelitian dan pemeriksaan
sengketa perlindungan konsumen;
g. memanggil pelaku usaha yang diduga telah
melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
h. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi
ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap
Undangundang ini;
i. meminta bantuan penyidik untuk
menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana
dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan
penyelesaian sengketa konsumen;
j. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai
surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
k. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak
adanya kerugian di pihak konsumen;
l. memberitahukan putusan kepada pelaku usaha
yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
m. menjatuhkan sanksi administratif kepada
pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undangundang ini.
Cuma disayangkan Jumlah / Keberadaan BPSK belum memadai sehingga alternatip yang kedua adalah melalui Pengadilan Umum
3. Pengadilan Negeri
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
dan pasal 10 Undang-Undang No.14 Tahun 1970, badan peradilan merupakan lembaga
yang sah dan berwenang untuk menyelesaikan sengketa. Sebagai tindak lanjut dari
Undang-Undang No.14 tahun 1970 ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan
yang menentukan batas yurisdiksi untuk setiap badan peradilan. Khusus berkenaan
dengan permasalahan sengketa perkreditan, yurisdiksinya termasuk kewenangan
lingkungan peradilan umum, sehingga badan peadilan yang secara resmi bertugas
menyelesaikan kredit macet bila disengketakan. adapun GUGATAN dapat diajukan dengan 2 cara
1. Nasabah / DEBITUR menggugat BANK karena telah
melakukan penekanan atas perjanjian kredit yang telah disepakati , Permohonan pengurangan / memperkecil angsura dengan persyaratan yang memberatkan,atau Penjualan dibawah pasaran. DEBITUR dapat
menggugat BANK Secara pribadi ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri dalam hal ini akan
memproses gugatan tersebut dengan mempertimbangkan bukti-bukti dan
sanggahan-sanggahan yang diajukan oleh kedua belah pihak. Apabila proses
pemeriksaan selesai dilakukan, Pengadilan Negeri akan mengeluarkan putusan.
2. LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN berdasarkan UUPK BAB X PENYELESAIAN
SENGKETA Bagian
Pertama Umum Pasal 45
(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat
menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa
antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di
lingkungan peradilan umum.
Pasal 46
(1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat
dilakukan oleh:
c. lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang
dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya
organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah
melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
(2) Gugatan
yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf
c,atau huruf d diajukan kepada peradilan umum.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pemaparan penulis diatas, maka dapat
ditarik kesimpulan :
1. Adanya kredit bermasalah (Non
Performing Loan) akan menyebabkan menurunnya pendapatan bank, selanjutnya
memungkinkan terjadinya penurunan laba, yang pada akhirnya berindikasi pada
sektor perekonomian secara makro.
2.
Penanganan kredit bermasalah sebelum
diselesaikan secara yudisial dilakukan melalui penjadwalan (rescheduling),
persyaratan (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Penanganan
dapat melalui salah satu cara ataupun gabungan dari ketiga cara tersebut. Setelah
ditempuh dengan cara tersebut dan tetap tidak ada kemajuan penanganan,
selanjutnya diselesaikan secara yudisial melalui jalur Non pengadilan BPSK atau Pengadilan
Negeri
B.
Saran
1.
Dengan deteksi dan pengenalan diri calon nasabah/debitur akan sangat penting
untuk mengantisipasi kemungkinan masalah yang timbul, baik secara individual
maupun secara portofolio kredit dan menyusun rencana serta mengambil langkah
sebelum masalah kredit macet benar-benar terjadi.
2.
Perlu dibentuk undang – undang khusus tentang penanggulangan kredit macet baik
dari segi hukum substantif, pengawasan preventif ataupun segi prosedural atau
segi represif lainnya.
3.
Reformasi hukum di dunia perbankan terlebih yang berkenaan dengan kredit macet
harus dilakukan secara berkesinambungan dan terus menerus disempurnakan
agar mampu menghadapi tantangan di bidang ini di kemudian hari.
cicilan barang dalam perjanjian di vinansial pembayaran (sepktra)12bulan atau 12kali.pada cicilan yg ke 10-12 sudah tidak mampu membayar apa yg akan di terima kreditur dan hukum apa yg berlaku?trerimakasih
BalasHapusApakah Anda mencari pinjaman pinjaman asli? Anda berada di tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Pemberi pinjaman pinjaman pribadi yang memberikan kesempatan hidup pinjaman. Apakah Anda memerlukan pinjaman konsolidasi atau hipotek? Tidak terlihat lagi karena kita di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda menjadi sesuatu dari masa lalu. Pinjaman kami kepada individu yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi dalam bisnis dengan tarif 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami memberikan bantuan dan penerima yang andal dan bersedia menawarkan pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini via email di:
BalasHapusSilahkan hubungi kami melalui e-mail via patriciajames205@gmail.com. Jadi jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dari perusahaan saya, Anda bisa menghubungi kami hari ini.
Terima kasih
Nyonya Patricia James
syarat dan ketentuan nya Bu...
Hapusthx
Saya ingin semua orang membaca pesan ini dengan saksama. Saya sangat senang untuk membuat kesaksian tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya dengan kreditur kreditur legit, saya telah menderita di tangan kreditor internet palsu di situs-situs tertentu, saya telah mengajukan beberapa perusahaan pinjaman di sini dan yang mereka lakukan hanyalah meminta saya untuk pembayaran dan setelah pembayaran, saya tidak akan mendapatkan pinjaman dari mereka, mereka adalah orang-orang palsu dari Inggris dan bahkan India. Saya merasa sakit karena hutang saya, dan saya membayar pembayaran lain untuk mendapatkan pinjaman agar bisa menghasilkan hutang yang lebih besar. Saya senang ketika teman saya mengatakan kepada saya bahwa dia mendapat pinjaman dari internet, dialah yang memberi tahu saya tentang Nicole Morgan dari NICOLE MORGAN LOAN FIRM, dan saya mengajukan pinjaman sebesar 800 juta, saya mengikuti semua prosedur, Saya pikir saya tidak akan mendapatkan pinjaman, tapi saya sangat senang saat pinjaman saya disetujui dan dikirim langsung ke rekening bank saya dalam waktu 2 hari setelah mendaftar. Saya telah membayar semua hutang saya sekarang dan stabil secara finansial saat saya menulis pesan ini. Jadi jika ada di antara Anda yang mengajukan permohonan pinjaman, Anda harus menghubungi Nicole Morgan di emailnya, mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman pinjaman nyata, yang lain salah. Ikuti saja semua prosedur di Nicole Morgan dan saya jamin Anda akan mendapatkan pinjamannya, jadilah bijak sehingga Anda tidak akan kehilangan uang seperti saya, hubungi ibu Nicole Morgan jika Anda benar-benar membutuhkan pinjaman nicolemorganloan@gmail.com
BalasHapushubungi saya juga supaya saya bisa memberikan lebih banyak informasi dan panduan hadijaboften2@gmail.com
Terima kasih.
Assalamualaikum
BalasHapusNama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu Iskandar pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu BBM INVITE-nya: {D8980E0B} atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya: {aditya.aulia139@gmail.com} dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan ISKANDAR LESTARI LOAN FIRM via: {mail: iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}
Halo
BalasHapusAssalamu`alaikum `Selamat Datang di ANNISA AHMAD LOAN COMPANY
Apakah Anda seorang investor, Pemilik Bisnis, Pengusaha, Kontraktor, Petani, Memulai e.t.c? Mungkin Anda membutuhkan dana yang baik dan aman untuk membeli properti, memperbaiki / membalikkan, memperbaiki layanan / bangunan Anda mencari tempat yang dapat menjamin Anda meminjamkan salah satu dari jumlah yang Anda butuhkan untuk menghubungi e-mail: {annisaahmadlaoncompany@gmail.com} adalah Disini untuk membantu mereka yang membutuhkan tujuan arsip keuangan mereka, kami berinvestasi di properti, proyek / bisnis dan juga memberikan 100% penawaran untuk semua jenis pinjaman berbunga rendah. Tarif, kepada orang-orang yang tertarik dari negara manapun dengan tingkat kredit apakah Anda ditolak oleh bank lain atau kreditur? Kami dapat menawarkan pinjaman yang Anda butuhkan dengan harga yang terjangkau sehingga pekerja bisnis, pria dan wanita, pekerja kantor, pengangkut, inilah kesempatan Anda untuk berinvestasi atas apa yang telah Anda rencanakan di sini adalah pinjaman untuk Anda dan investasikan dengannya, kami juga membutuhkan Layanan dari Pialang yang bisa merujuk orang yang membutuhkan bantuan keuangan dan kami membayar setiap bulan untuk layanan Anda menghubungi kami melalui e-mail di bawah ini jika Anda tertarik dengan pinjaman atau persyaratan. Investor
Email: {annisaahmadlaoncompany@gmail.com} Anda juga bisa menghubungi kami dengan cara BBM pin (DB5121C1) kejujuran kepercayaan dalam pelayanan kami
Assalamu`alaikum wr wb,
Saya ingin mengembalikan semua kemuliaan kepada Yang Maha Kuasa atas apa yang Dia gunakan untuk Ibu Rossa lakukan dalam hidup saya, nama saya Mira Binti Muhammad dari kota bandung di indonesia, saya adalah seorang janda dengan 2 anak, suami saya meninggal dalam kecelakaan mobil dan Sejak saat itu kehidupan menjadi sangat kejam bagi saya dan keluarga saya dan saya telah mencoba beberapa tahun untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di Indonesia dan saya ditolak dan ditolak karena saya tidak memiliki agunan dan tidak dapat memperoleh pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
BalasHapusPada hari yang penuh dedakan ini saat saya melewati internet, saya melihat kesaksian Annisa tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Ibu Rossa dan saya menghubungi dia untuk bertanya tentang perusahaan pinjaman ibu Rossa dan betapa benarnya pinjaman dari ibu Rossa dan dia mengatakan kepada saya itu benar dan saya menghubungi Ibu Rossa dan setelah mengisi aplikasi pinjaman saya dan pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 24 jam saya mendapatkan uang pinjaman saya di rekening bank saya dan ketika saya memeriksa rekening saya, uang pinjaman saya utuh dan saya sangat bahagia dan saya telah berjanji bahwa saya akan membantu untuk memberi kesaksian kepada orang lain tentang perusahaan pinjaman ibu rossa, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran kepada siapa saja yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. Rossa melalui email: rossastanleyloancompany@gmail.com dan Anda Bisa juga hubungi saya via email saya: mirabintimuhammed@gmail.com untuk informasi serta teman-teman Annisa Barkarya via email: annisaberkarya@gmail.com
Halo, saya Ny. Sandra Ovia, pemberi pinjaman uang swasta, apakah Anda berhutang? Anda butuh dorongan finansial? pinjaman untuk membangun bisnis baru, untuk memenuhi tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini dan juga untuk renovasi rumah Anda. Saya memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga dengan tingkat bunga yang sangat rendah 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
BalasHapusAnda dipersilakan untuk perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.