SEKAPUR
SIRIH
Puja
– puji syukur kami panjatkan kehadiran TUHAN yang maha esa yang telah
melimpahkan keselamatan, kesehatan, keluasan hati dan pemikiran serta
terbukanya pintu wawasan luas kepada kami semua sehingga kami dapat
mengumpulkan serta menjadi sebuah buku dengan judul Undang – Undang
Perlindungan Konsumen.
Maksud
dan tujuan dari pembuatan buku ini taklain dari salah satu kegiatan dari TUGAS
dan WEWENANG LPKSM YAPEKNAS PUSAT TEGAL yang berkantor di JL. Kutilang No.2 Ds.
Pedeslohor Kec.Adiwerna Kab. TEGAL – JAWA TENGAH Telp / SMS ke : 0878 393 96
341 diketuai oleh Bp ISTANTO untuk bisa/dapat mencerdaskan / mempersiapkan
KONSUMEN didunia ERA GLOBALISASI dibidang Perekonomian baik Barang maupun Jasa.
Mengingat
minimnya pengetahuan di bidang HUKUM yang ada pada masyarakat Khususnya di
bidang Hak dan Kewajiban dalam hukum PERLINDUNGAN KONSUMEN maka dengan
disatukan / dikumpulkannya beberapa undang-undang maupun PP/PerKap ini dengan
tujuan:
1. KONSUMEN
dalam memilih dan menggunakan baik Barang dan Jasa bisa lebih Cermat, Hati –
hati / Waspada,seta mengetahui Hak dan Kewajibanya.
2. ANGGOTA
sebagai pembekalan atau meningkatkan Pengetahuan hukum Perlindungan Konsumen
dalam menjalankan tugas mengenai AMANAH UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA No.8
Th.1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.
Pembuatan
buku ini adalah dari hasil Surve di lapangan ternyata masih banyak baik dari
aparat hukum baik KEPOLISIAN , DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN serta DINAS
TERKAIT masih banyak yang tidak tau atau Pura –Pura tidak tau sehingga setiap
terjadi tindak pelanggaran di dunia HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN khususnya
dibidang Jasa Keuangan , Lembaga Pembiayaan selalalu mengelak dengan alasan
HUTANG PIUTANG, sehingga banyak Konsumen yang dirugikan.
Demikianlah
BUKU ini kami cetak dan tidak diperjual belikan bebas, hanya untuk kalangan
sendiri KHUSUSnya ANGGOTA pengurus atau ANGGOTA sebagai Konsumen yang
terdaftar, Kami sangat bangga bila rasa kepedulian anda ikut andil dengan
mengapresiasikan sedikit hasil untuk disisakan dan disumbangkan ke Yayasan yang
kami kelola melalui Rec.BCA No.0990222312 a/n ISTANTO B SUPARNO – Rec.BRI No.
606001013148534 an ISTANTO dalam rangka Perjuangan menegakkan UUPK ini
Di susun tanggal. 1 Juni 2012
Oleh
YAYASAN PERLINDUNGAN
KONSUMEN NASIONAL TEGAL
ISTANTO
KETUA
pa istanto. dunia hukum sudah sangat kelabu bahkan hitam pekat seperti langit dimalam hari yang tanpa bintang dan bulan. memperjuangkan hak dari konsumen adalah tindakan mulia. minimal kita bisa mengurangi beban dan memberikan solusi kepada masyarakat konsumen indonesia. sebenarnya negara berhak melindungi seluruh rakyatnya. tp bagi beberapa kalangan masyarakat yang sedang terlilit keadaan ekonomi yang tidak seimbang di era Globalisasi ini peranan pemerintah seakan tertelan dimakan bumi yang gersang ini. kita dewasa ini sudah mengalami periode kepemimpinan kekuasaan di Indonesia............ !!!!
BalasHapusjanji-janji para pemimpin kita tak terbukti sama sekali.! bahkan kita kita selalu mendengar pidato para pemimpin bangsa ini yang sangat lucu selalu berkata dan berkilah bahwa kemiskinan di Indonesia tercinta ini selalu berkurang setiap tahunnya, berbeda 180 derajat dengan kenyataan. pa istanto maju terus membela dan mendidik agar masyarakat kita ini menjandi masyarakat konsumer yang cerdas..........................................
DURADIN. SH