PENGUMAN
Kepada seluruh anggota YAPEKNAS
baik dipusat maupun di CABANG bila merasa KTA (Kartu Tanda Anggota) Sudah masa
aktifnya habis Silakan KTA diperbarui / diperpanjang, dengan Persyaratan:
1.
Melampirkan
KTA lama
2.
Melampirkan
Foto Kopy KTP baru yang masih berlaku
3.
Melampirkan
Foto Baru
4.
Melampirkan
No Telpon yang dapat dihubungi
5.
Membayar
adm Rp.50.000,-
Bila
KTA tidak diperpanjang Masa Aktifnya Kami Anggap Telah Mengundurkan diri dari
Keanggotaanya/BUKAN ANGGOTA YAPEKNAS
Demikian
pengumuman ini kami beritaukan dan mohon diperhatikan
Tegal
, 14 September 2013
Ttd
Adm keanggotaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar