Jumat, 13 September 2013

APA ITU PERLINDUNGAN KONSUMEN


PENGERTIAN 
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Istilah konsumen berasal dari bahasa Belanda, Sedangkan para ahli hukum mengartikan konsumen sebagai pemakai terakhir dari benda dan jasa yang diserahkan kepada mereka oleh pengusaha.
Pengertian konsumen terdapat dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen yaitu Undang-undang Nomor: 8 Tahun1999 yang selanjutnya disebut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, berlaku pada bulan April 2000.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut pengertian konsumen diatur dalam Pasal 1angka 2, bahwa yang dimaksud konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan / jasa yang tersedia dalam masyarakat. Yang dimaksud barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik  bergerak maupun tidak bererak, dapat dihabiskan maupun tidak dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen.
Sedangkan jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
Jadi pengertian konsumen yang dimaksud di sini adalah konsumen akhir. Yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Dalam Black Laws Dictionary edisi 6 dikatakan bahwa: "Consumer protection refers to laws designed to aid retail consumers of goods and services that have been improperlymanufactured, delivered, performed, handled, or described. Suchlaws provide the retail consumer with additional protection sandremedies not generally provided merchant and  others  whoengaged in business transactions, on the premise that consumers donot enjoy an arms-length" bargaining position with respect to the businessmen with whom they deal and therefore should not bestrictly limited by the legal rules that govern recovery for damagesamong businessmen." Perlindungan konsumen mengacu pada undang-undang yang dirancang untuk membantu konsumen ritel barang dan jasa yang telah benar diproduksi, disampaikan, dilakukan, ditangani, atau yang dijelaskan. Undang-undang tersebut memberikan konsumen cerdas dengan perlindungan tambahan dan solusi umumnya tidak diberikan kepada pedagang dan lain-lain yang terlibat dalam transaksi bisnis, pada premis bahwa konsumen tidak menikmati panjang - senjata "posisi tawar terhadap pengusaha dengan siapa mereka berhubungan dan karena itu tidak harus benar-benar dibatasi oleh aturan-aturan hukum yang mengatur pemulihan atas kerusakan di kalangan pengusaha." Jadi perlindungan konsumen ini adalah suatu upaya (dalam lapangan hukum) yang di berikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk menggunakan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu, hingga akibat yang terjadi setelah barang dan jasa tersebut dipergunakan oleh konsumen.
Yang disebut terdahulu, yaitu upaya perlindungan pada saat konsumen tersebut mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa disebut upaya preventif, sedangkan upaya selanjutnya disebut dengan  upaya kuratif.
Konsumen dilindungi dari setiap tindakan atau perbuatan dari produsen barang dan atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang dan jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.
Ada dua jenis perlindungan yang di berikan kepada konsumen, yaitu perlindungan priventlf dan perlindungan kuratif.
PERLINDUNGAN PREVENTIF adalah perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli, atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
PERLINDUNGAN KURATIF adalah perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu serta tidak boleh di persamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian. Aziz Nasution memberikan batasan tentang konsumen.
Menurutnya konsumen pada umumnya adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu. Konsumen masih dibedakan lagi yaitu konsumen antara dan konsumen akhir.
Menurutnya yang dimaksud dengan KONSUMEN ANTARA adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan / atau jasa untuk digunakan dengan tujuan komersial.
KONSUMEN AKHIR adalah setiap orang yang mendapatkan dan menggunakan barang dan / atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga dan / atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
KONSUMEN adalah setiap orang pemakai barang dan atau  jasa yang tersedia  dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic  marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak  konsumen.

PERLINDUNGAN KONSUMEN adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjuk kan tanda harga sebagaitanda pemberitahuan kepada konsumen.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Perlindungan konsumen adalah segalaupaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk member perlindungan kepada konsumen. Nah, dari itu, perlindungan konsumen fokusnya bertujuan  pada usaha meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan jasa, meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Sebenarnya, adanya UU ini cukup representatif apabila telah dipahami oleh semua pihak, karena di dalamnya juga memuat tentang upaya menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan, konsumen  sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, kewajiban mereka untuk meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan  usaha  produksi barang dan jasa, kesehatan ,kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. Kemudian didalam UU Perlindungan Konsumenpun, diatur tentang pelarangan bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagai mana pernyataan “halal” yang dicantumkandalam label. Hak-hak konsumen dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, telah diatur secara jelas. Konsumen mempunyai hakatas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Kemudian konsumen berhak pula atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barangdan jasa yang digunakan, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, hak untuk mendapatkan kompensasi, gantirugi atau penggantian apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai kualitasnya atau tidak sebagai mana mestinya. Namun, memang pada realitanya, terkadang konsumen seringkali berada pada posisi yang kurang menguntungkan dan daya tawarnya lemah. Ini karena mereka belum memahami hak-hak mereka dan terkadang sudah menganggap itu persoalan biasa saja. Untuk itu mesti di bangun gerakan secara massif antar elemen masyarakat yang terhadap advokasi kepentingan konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar