PENGERTIAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Istilah konsumen berasal dari
bahasa Belanda, Sedangkan para ahli hukum mengartikan konsumen sebagai pemakai
terakhir dari benda dan jasa yang diserahkan kepada mereka oleh pengusaha.
Pengertian konsumen terdapat
dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen yaitu Undang-undang Nomor: 8
Tahun1999 yang selanjutnya disebut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, berlaku
pada bulan April 2000.
Dalam Undang-Undang Perlindungan
Konsumen tersebut pengertian konsumen diatur dalam Pasal 1angka 2, bahwa
yang dimaksud konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan / jasa yang
tersedia dalam masyarakat. Yang dimaksud barang adalah setiap benda baik berwujud
maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bererak, dapat
dihabiskan maupun tidak dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen.
Sedangkan jasa adalah setiap layanan yang berbentuk
pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh
konsumen.
Jadi pengertian konsumen yang dimaksud di sini
adalah konsumen akhir. Yang dimaksud
dengan perlindungan konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada
konsumen.
Dalam Black Laws Dictionary edisi 6 dikatakan bahwa:
"Consumer protection refers to laws designed to aid retail consumers of
goods and services that have been improperlymanufactured, delivered,
performed, handled, or described. Suchlaws provide the retail consumer with
additional protection sandremedies not generally
provided merchant and others whoengaged
in business transactions, on the premise that consumers donot enjoy an
arms-length" bargaining position
with respect to the businessmen with whom they deal and therefore should
not bestrictly limited by the legal rules that govern recovery for damagesamong
businessmen." Perlindungan konsumen mengacu pada undang-undang yang
dirancang untuk membantu konsumen ritel barang dan jasa yang telah benar
diproduksi, disampaikan, dilakukan, ditangani, atau yang dijelaskan.
Undang-undang tersebut memberikan konsumen cerdas dengan perlindungan tambahan
dan solusi umumnya tidak diberikan kepada pedagang dan lain-lain yang terlibat
dalam transaksi bisnis, pada premis bahwa konsumen tidak menikmati panjang - senjata
"posisi tawar terhadap pengusaha dengan siapa mereka berhubungan dan
karena itu tidak harus benar-benar dibatasi oleh aturan-aturan hukum yang
mengatur pemulihan atas kerusakan di kalangan pengusaha." Jadi
perlindungan konsumen ini adalah suatu upaya (dalam lapangan hukum) yang di berikan kepada konsumen pada
saat konsumen tersebut mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau
sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk
menggunakan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan
merek tertentu, hingga akibat yang terjadi setelah barang dan jasa tersebut
dipergunakan oleh konsumen.
Yang disebut terdahulu, yaitu upaya perlindungan pada saat
konsumen tersebut mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah
barang dan atau jasa disebut upaya preventif, sedangkan upaya selanjutnya
disebut dengan upaya kuratif.
Konsumen dilindungi dari setiap tindakan atau perbuatan
dari produsen barang dan atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap
pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang dan jasa ini, yang pada umumnya disebut
dengan nama pelaku usaha.
Ada dua jenis perlindungan yang di berikan kepada
konsumen, yaitu perlindungan priventlf dan perlindungan kuratif.
PERLINDUNGAN PREVENTIF adalah perlindungan yang
diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau
menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan
proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan
selanjutnya memutuskan untuk membeli, atau menggunakan atau memanfaatkan barang
dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
PERLINDUNGAN KURATIF adalah perlindungan yang
diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan
barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu serta tidak
boleh di persamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang
membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah
pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli
ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian. Aziz Nasution memberikan batasan tentang konsumen.
Menurutnya konsumen pada umumnya adalah setiap orang
yang mendapatkan barang atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu. Konsumen
masih dibedakan lagi yaitu konsumen antara dan konsumen akhir.
Menurutnya yang dimaksud dengan KONSUMEN
ANTARA adalah setiap orang yang
mendapatkan barang dan / atau jasa untuk
digunakan dengan tujuan komersial.
KONSUMEN AKHIR adalah setiap orang yang mendapatkan dan menggunakan
barang dan / atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga
dan / atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
KONSUMEN adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi
bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic
marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen.
PERLINDUNGAN KONSUMEN adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi
dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjuk
kan tanda harga sebagaitanda pemberitahuan kepada konsumen.
Berdasarkan UU
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Perlindungan konsumen adalah
segalaupaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk member perlindungan
kepada konsumen. Nah, dari itu, perlindungan konsumen
fokusnya bertujuan pada usaha
meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan jasa, meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan
dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Sebenarnya,
adanya UU ini cukup representatif apabila telah dipahami oleh semua pihak,
karena di dalamnya juga memuat tentang upaya menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi, menumbuhkan kesadaran pelaku
usaha mengenai pentingnya perlindungan, konsumen sehingga tumbuh sikap
yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, kewajiban mereka untuk
meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan jasa, kesehatan ,kenyamanan,
keamanan dan keselamatan konsumen. Kemudian didalam UU Perlindungan
Konsumenpun, diatur tentang pelarangan bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti
ketentuan berproduksi secara halal, sebagai mana pernyataan “halal” yang dicantumkandalam label. Hak-hak konsumen
dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, telah diatur
secara jelas. Konsumen mempunyai hakatas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Kemudian konsumen berhak pula atas informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa, hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barangdan jasa yang digunakan,
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan,
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, hak
untuk mendapatkan kompensasi, gantirugi atau
penggantian apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai kualitasnya atau tidak sebagai mana mestinya. Namun, memang
pada realitanya, terkadang konsumen seringkali berada pada posisi yang kurang
menguntungkan dan daya tawarnya lemah. Ini karena mereka belum memahami hak-hak mereka dan terkadang sudah menganggap itu
persoalan biasa saja. Untuk itu mesti di bangun gerakan secara massif antar elemen masyarakat yang terhadap advokasi kepentingan konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar